1. Mencari penyebab kejadian
Humas
biasanya mengetahui berita kecelakaan gas elpiji 3 kg dari pengaduan warga,
media dan juga dari pemberitahuan karyawan PT.Pertamina sendiri. Setelah
mendengar berita tersebut, Humas bekerjasama dengan pihak Gas Domestik yang
merupakan penanggung jawab kegiatan konversi gas elpiji 3 kg turun kelapangan
langsung untuk mengetahui fakta yang ada. Kegiatan pencarian fakta untuk
menanyakan tentang seluk beluk kejadian di lakukan dengan turun langsung ke
lapangan dan dengan melakukan pendekatan persuasive melalui wawancara kepada
korban langung maupun dengan tetangga-tetangga korban. Kegiatan tersebut
biasanya dilakukan langung ke rumah korban dan apabila ada korban jiwa dalam
kecelakaan ini, maka kegiatan
wawancara
dilakukan di rumah sakit tempat korban dilarikan untuk mendapatkan pertolongan.
2. Memberikan bantuan kepada korban
Mencari
penelusuran fakta yang ada, harus dapat diketahui jumlah korban dan kerugian
material yang harus ditanggung baik itu fisik rumah maupun perawatan kesembuhan
korban. Dari hasil penilaian itulah, maka Pertamina harus merencanakan untuk
memberikan suatu asuransi yang mana semua orang yang mendapatkan kompor dan
tabung gas elpiji telah mendapatkan asuransi jiwa dari PT.Pertamina.Sedangkan
jumlah dan saratnya telah ditentukan dan proses pemberian asuransinya harus
sesuai dengan prosedur. Bantuan yang disebut dengan tali asih ini merupakan
program dari PT.Pertamina sebagai rencana yang telah diperhitungkan apabila
suatu saat akan terjadi kecelakaan akibat pemakaian gas elpiji.
Perencanaan yang telah ditetapkan dan di ukur sesuai
dengan jumlah kerugian segera diberikan langsung kepada korban agar mereka bisa
langsung mendapatkan perawatan dan tidak merasa dirugikan atau merasa tidak
mendapatkan perhatian dari pihak Pertamina. Tindakan berikutnya setelah
perencanaan tentang jumlah bantuan dana tali asih ditentukan, maka pihak
Pertamina dengan segera memberikannya kepada korban. Selain itu, tidak lupa
diberikan pengetahuan tambahan cara penggunaan elpiji yang aman agar tidak
terjadi lagi hal yang serupa. Serta, korban diberikan surat pernyataan yang
isinya tidak melakukan penuntutan terhadap PT.Pertamina setelah proses tali
asih dari PT.Pertamina telah berakhir.
Untuk membantu mengkomunikasikan kepada publik luar,
Humas PT.Pertamina juga bekerjasama dengan pihak media untuk melakukan
pemberitaan kepada publik mengenai kasus ledakan gas elpiji dan tindakan
penyelesaian kasus kecelakaan
3. Melakukan tindakan evaluasi
Tahap terakhir adalah evaluating. Setelah
selesai pemberian bantuan kepada korban, pihak Pertamina mengevaluasi tindakan
yang telah dilakukan, apakah sudah bisa diterima baik oleh korban dan tindakan
tersebut apakah telah mampu mengembalikan lagi citra perusahaan di mata korban.
4. Melakukan upaya pencegahan kasus
agar tidak terjadi lagi.
Dengan beberapa jumlah kasus kecelakaan akibat gas
elpiji yang terjadi maka PT.Pertamina harus melakukan upaya guna mencegah kasus
kecelakaan gas elpiji terjadi kembali. Upaya yang dilakukan adalah dengan
melakukan resosialisasi. Proses resosialisasi ini bertujuan untuk memberikan
pengetahuan yang lebih kepada pihak-pihak konsumen agar lebih mengerti
bagaimana cara pemakaian dan perawatan yang benar sesuai prosedur yang ada.
Selain itu dilakukan pula Quality Control setiap
harinya dengan melakukan pengecekan terhadap tabung elpiji, mulai dari proses
kelayakan pakai tabung gas, perlengkapan dan aksesoris tabung hingga proses
pendistribusian ke agen-agen. Proses ini dilakukan untuk mengurangi kelalaian
agar tidak mendistribusikan tabung yang tidak layak pakai dan dapat
mengakibatkan kecelakaan terjadi lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar