Rabu, 20 Maret 2013

Peranan Humas PT.Pertamina dalam menangani kasus ledakan gas elpiji 3 kg

Sebagai seorang Humas dalam menghadapi kasus ini melakukan beberapa tindakan. Tindakan yang di lakukan telah sesuai dengan teori yang ada yaitu teori dari (Cutlip dan Center, Iriantara,2007:14) mengenai pendekatan manajerial. Pendekatan itu dengan cara:
1. Mencari penyebab kejadian
Humas biasanya mengetahui berita kecelakaan gas elpiji 3 kg dari pengaduan warga, media dan juga dari pemberitahuan karyawan PT.Pertamina sendiri. Setelah mendengar berita tersebut, Humas bekerjasama dengan pihak Gas Domestik yang merupakan penanggung jawab kegiatan konversi gas elpiji 3 kg turun kelapangan langsung untuk mengetahui fakta yang ada. Kegiatan pencarian fakta untuk menanyakan tentang seluk beluk kejadian di lakukan dengan turun langsung ke lapangan dan dengan melakukan pendekatan persuasive melalui wawancara kepada korban langung maupun dengan tetangga-tetangga korban. Kegiatan tersebut biasanya dilakukan langung ke rumah korban dan apabila ada korban jiwa dalam kecelakaan ini, maka kegiatan
wawancara dilakukan di rumah sakit tempat korban dilarikan untuk mendapatkan pertolongan.
2. Memberikan bantuan kepada korban
Mencari penelusuran fakta yang ada, harus dapat diketahui jumlah korban dan kerugian material yang harus ditanggung baik itu fisik rumah maupun perawatan kesembuhan korban. Dari hasil penilaian itulah, maka Pertamina harus merencanakan untuk memberikan suatu asuransi yang mana semua orang yang mendapatkan kompor dan tabung gas elpiji telah mendapatkan asuransi jiwa dari PT.Pertamina.Sedangkan jumlah dan saratnya telah ditentukan dan proses pemberian asuransinya harus sesuai dengan prosedur. Bantuan yang disebut dengan tali asih ini merupakan program dari PT.Pertamina sebagai rencana yang telah diperhitungkan apabila suatu saat akan terjadi kecelakaan akibat pemakaian gas elpiji.
Perencanaan yang telah ditetapkan dan di ukur sesuai dengan jumlah kerugian segera diberikan langsung kepada korban agar mereka bisa langsung mendapatkan perawatan dan tidak merasa dirugikan atau merasa tidak mendapatkan perhatian dari pihak Pertamina. Tindakan berikutnya setelah perencanaan tentang jumlah bantuan dana tali asih ditentukan, maka pihak Pertamina dengan segera memberikannya kepada korban. Selain itu, tidak lupa diberikan pengetahuan tambahan cara penggunaan elpiji yang aman agar tidak terjadi lagi hal yang serupa. Serta, korban diberikan surat pernyataan yang isinya tidak melakukan penuntutan terhadap PT.Pertamina setelah proses tali asih dari PT.Pertamina telah berakhir.
Untuk membantu mengkomunikasikan kepada publik luar, Humas PT.Pertamina juga bekerjasama dengan pihak media untuk melakukan pemberitaan kepada publik mengenai kasus ledakan gas elpiji dan tindakan penyelesaian kasus kecelakaan
3. Melakukan tindakan evaluasi
Tahap terakhir adalah evaluating. Setelah selesai pemberian bantuan kepada korban, pihak Pertamina mengevaluasi tindakan yang telah dilakukan, apakah sudah bisa diterima baik oleh korban dan tindakan tersebut apakah telah mampu mengembalikan lagi citra perusahaan di mata korban.
4. Melakukan upaya pencegahan kasus agar tidak terjadi lagi.
Dengan beberapa jumlah kasus kecelakaan akibat gas elpiji yang terjadi maka PT.Pertamina harus melakukan upaya guna mencegah kasus kecelakaan gas elpiji terjadi kembali. Upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan resosialisasi. Proses resosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang lebih kepada pihak-pihak konsumen agar lebih mengerti bagaimana cara pemakaian dan perawatan yang benar sesuai prosedur yang ada.
Selain itu dilakukan pula Quality Control setiap harinya dengan melakukan pengecekan terhadap tabung elpiji, mulai dari proses kelayakan pakai tabung gas, perlengkapan dan aksesoris tabung hingga proses pendistribusian ke agen-agen. Proses ini dilakukan untuk mengurangi kelalaian agar tidak mendistribusikan tabung yang tidak layak pakai dan dapat mengakibatkan kecelakaan terjadi lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar